Langsung ke konten utama

Masalah Sumber Daya Manusia (MSDM)

Nama   : Santi Setiyowati
NPM   : 1A514007
Kelas   : 3PA11


Psikologi Manajemen
Analisis Masalah dan Kasus MSDM

·           Kasus MSDM 1 (Masalah Ekonomi Global)       :
Sarolangun Puluhan karyawan PT Sarolangun Prima Coll (SPC) di Kampung Pulau Pinang, Kecamatan Sarkam, Sarolangun, mengaku pasrah pada nasib mereka. Pasalnya, perusahaan pertambangan batubara tempat mereka bekerja sedang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Data yang diperoleh infojambi.com menyebutkan, sebanyak 36 orang karyawan yang bekerja di PT SPC terkena PHK. Humas PT SPC, Saypul, membenarkan soal pengurangan karyawan di perusahaan mereka, karena perusahaan menghentikan aktifitas produksi, dan hanya melakukan eksplorasi saja.
“Saat ini kami sedang melakukan pengurangan karyawan, mengingat besarnya biaya operasional yang harus dikeluarkan. Sementara harga batubara saat ini menurun sangat drastis, sehingga pemasukan tidak seimbang dengan pengeluaran,” terang Saypul.
Menurut Saypul, PHK dilakukan perusahaan sesuai prosedur. Karyawan dianjurkan membuat surat pengunduran diri, dan perusahaan akan memberi uang pesangon sesuai masa kerja dan mengeluarkan surat pengalaman bekerja terhadap semua  karyawan yang di-PHK.
“Biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk pesangon karyawan yang di-PHK mencapai ratusan juta rupiah. Saat ini jumlah karyawan yang masih berstatus pekerja di PT SPC tinggal enam orang,” jelas Saypul.

ü  Analisis
Kasus di atas merupakan kasus dalam manajemen sumber daya manusia tentang aktivitas pemberhentian kerja atau PHK. PHK yaitu suatu sistem pada perusahaan dimana sistem ini dilakukan dengan cara pemutusan hubungan kerja seorang karyawan dengan organisasi perusahaan tersebut. Pada kasus di atas, dapat dipahami bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan adalah karena adanya faktor yang dikaitkan dengan masalah ekonomi global yaitu menurunnya harga batu bara di global, sehingga perusahaan tidak mampu lagi membayar upah karyawan. Menurut saya PHK pada perusahaan ini sudah sangat adil atau sesuai dengan ketentuan undang-undang sebab dapat dilihat bahwa perusahaan :
1.        Perusahaan tidak semena-mena melakukan pemberhentian. Perusahaan juga memiliki alasan yang jelas dan diperbolehkan oleh undang-undang dalam melakukan PHK, yaitu karena terhentinya produksi sehingga menimbulkan perusahaan menanggung biaya operasional yang besar.
2.        PHK dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan oleh undang-undang.
3.        PHK di awali dengan pemberitahuan yaitu karyawan dianjurkan untuk membuat surat pengunduran diri.
4.        Perusahaan memberikan uang pesangon sesuai dengan masa kerja dan mengeluarkan surat pengalama bekerja kepada seluruh karyawan.
5.        Uang pesangon yang dikeluarkan perusahaan terhitung banyak, mencapai ratusan juta rupiah.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pada aktivitas pemberhentian kerja di atas perusahaan sudah memenuhi syarat dari ketentuan undang-uundang. Karena perusahaan sudah melakukan kewajibannya sesuai dengan prosedur. Selain itu, peraturan yang mengikat mengenai pemutusan hubungan kerja dan karyawan juga mendapatkan hak yang selayaknya dalam proses pemberhentian kerja dan kasus ini termasuk ke dalam masalah ekonomi global yang terkait dengan turunnya harga batu bara.


·           Kasus MSDM 2 (Masalah Eksternal)     
Pembabatan hutan adat di Kalimantan Tengah terus berlangsung seperti terjadi di kawasan hutan Tamanggung Dahiang di Desa Tumbang Dahui, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan pada bulan awal November 2002. Kejadian ini sebenarnya telah diketahui oleh seorang tokoh desa bernama Salin R. Ahad yang kemudian permasalahan ini dilaporkan ke Polda, Kejaksaan Tinggi, dan DPRD Propinsi Kalteng yang dianggap menginjak-injak harga diri masyarakat adat dan hukum-hukum adat setempat. Kemudian tokoh desa itu juga mengungkapkan keterlibatan oknum-oknum BPD (Badan Perwakilan Desa) yang ikut membekingi dan melakukan pembabatan hutan adat tersebut. Kejadian yang hampir sama terjadi pada pertengahan bulan Juni 2002. 189 warga desa di wilayah Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara menuntut HPH PT. Indexim dan PT. Sindo Lumber telah melakukan pembabatan hutan di kawasan Gunung Lumut. Kawasan hutan lindung Gunung Lumut di desa Muara Mea itu oleh masyarakat setempat dijadikan kawasan ritual sekaligus sebagai hutan adat bagi masyarakat dayak setempat yang mayoritas pemeluk Kaharingan. Sebelum kejadian ini, telah diadakan pertemuan antara masyarakat adat dan HPH-HPH tersebut. Namun setelah sekian lama ternyata isi kesepakatan tersebut telah diubah oleh HPH-HPH itu dan ini terbukti bahwa perwakilan-perwakilan masyarakat adat dengan tegas menolak dan tidak mengakui isi dari kesepakatan itu. Selain itu, konflik yang terjadi antara mayarakat desa Tumbang Dahui dengan perusahaan PT. Indexin dan PT. Sindo Lumber disebabkan dengan hal-hal seperti berikut :
1.         Masalah tata batas yang tidak jelas dari dua belah pihak
2.         Pelanggaran adat yang disebabkan perusahaan tersebut
3.         Ketidakadilan aparat hukum dalam menyelsaikan persoalan
4.         Hancurnya penyokong antara masyarakat adat dan masyarakat hutan akibat rusak dan sempitnya hutan
5.         Tidak ada kontribusi positif pengelola hutan dengan masyarakat adat dan masyarakat di sekitar hutan
6.         Perusahaan tidak melibatkan masyarakat adat dan masyarakat di sekitar hutan dalam pengusahaan hutan.

ü  Analisis
Pada kasus ini dapat dilihat bahwa sangat berkaitan dengan masalah sumber daya manusia secara eksternal (masalah eksternal). Masalah eksternal disini yaitu adanya konflik perusahaan dengan kondisi di luar perusahaan yaitu masyarakat sekitar dan penebangan kayu di hutan. Di kasus ini seharusnya aparat keamanan yang bertugas melindungi masyarakat bisa menindak lanjuti kedua perusahaan tersebut, karena perusahaan PT. Indexin dan PT. Sindo Lumber telah melanggar tentang pengelolaan hutan. Selain itu, kesalahan kedua perusahaan tersebut telah membabat habis hutan di kawasan gunung lumut tersebut, apalagi hutan tersebut merupakan hutan lindung. Sedangkan untuk oknum BPD harusnya menghalangi tindakan kedua perusahaan tersebut dalam pembabatan hutan. Agar menghindari konflik dengan masyarakat sekitar, perusahaan juga seharusnya bersikap baik dalam lingkungan sekitar. Seperti tidak melakukan pembabatan hutan lindung. Lalu jika melakukan penebangan pohon di hutan, harus melakukan reboisasi (penanaman ulang pohon) sesuai dengan ketentuan undang-undang. Kedua perusahaan juga harus hormat kepada masyarakat sekitar dan adat yang berlaku, karena masyarakat Kalimantan terkenal dengan adatnya yang harus di jaga secara turun menurun. Jika hal itu dilakukan oleh perusahaan, mungkin tidak ada yang namanya konflik eksternal.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Struktur Organisasi PT. Indofood CBP

Nama   : Santi Setiyowati NPM   : 1A514007 Kelas   : 3PA11 Struktur Organisasi PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk ·            Jabatan Manager  : Untuk PT. Indofood CBP Sukses Makmur memiliki beberapa jabatan manager, yaitu antara lain : ü   Manager Umum ( General Manager ) Manager utama di PT. Indofood CBP Sukses Makmur mempunyai wewenang tertinggi dalam perusahaan  yaitu bertanggung jawab atas berlangsungnya segala kegiatan perusahaan yang meliputi memimpin, mengatur, membimbing dan mengarahkan organisasi perusahaan. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mencapai prestasi yang tinggi dalam menghasilkan produk-produk berkualitas dengan jaminan sistem mutu yang selalu terjaga dan dilaksanakan secara konsisten. ü   Manager Pabrik ( Factory Manager ) Untuk manager pabrik, ia bertugas dan bertanggung jawab dalam mengatur serta mengawasi kegiatan yang berhubu...

(#SIP) Sistem Pakar (AI-Artificial Intelligence)

v   Sistem Pakar (AI- Artificial Intelligence ) Disini saya akan membahas tentang Sistem Pakar (AI- Artificial Intelligence ). 1.         Definisi Sistem Pakar & AI ·            Definisi Sistem Pakar Menurut Arhami (dalam Hayadi, 2016) sistem pakar adalah suatu cabang dari AI yang membuat penggunaan secara luas knowledge yang khusus untuk penyelesaian masalah tingkat manusia yang pakar. Menurut Wijaya (dalam Hayadi, 2016) sistem pakar merupakan salah satu bidang kecerdasan buatan ( artificial intelligent ), definisi sistem pakar itu sendiri adalah sebuah program komputer yang dirancang untuk mengambil keputusan seperti keputusan yang diambil oleh seorang pakar, dimana sistem pakar menggunakan pengetahuan ( knowledge ), fakta dan teknik berfikir dalam menyelesaikan masalah-masalah yang biasanya hanya dapat diselesaikan oleh seorang pakar dari bidang yang bersangkutan. Menurut H...

#SIP (Sistem Informasi Psikologi)

A.       Sistem Informasi Psikologi Disini saya akan membahas dua subjudul yaitu Sistem Informasi dan Sistem Informasi Psikologi , berikut adalah penjelasannya : 1.         Sistem Informasi Disini saya akan membahas terlebih dahulu apa itu sistem ?  Menurut Murdick dan Ross (dalam Fatta, 2007) sistem merupakan seperangkat elemen yang digabungkan satu dengan lainnya untuk suatu tujuan bersama.   Menurut Bertalanffy dan Checkland (dalam Sarosa, 2009) sistem adalah sekumpulan komponen yang saling berinteraksi dan bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama.  Menurut Marimin (2004) sistem yaitu suatu kesatuan usaha yang terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain yang berusaha mencapai suatu tujuan dalam suatu lingkungan kompleks.         Sekarang saya akan membahas tentang informasi.  Menurut Kusrini dan Koniyo (2007) adalah data ya...