Nama : Santi
Setiyowati
NPM : 1A514007
Kelas : 3PA11
Struktur Organisasi PT. Indofood CBP
Sukses Makmur Tbk
·
Jabatan Manager :
Untuk PT. Indofood CBP Sukses Makmur
memiliki beberapa jabatan manager, yaitu antara lain :
ü Manager
Umum (General Manager)
Manager utama di PT.
Indofood CBP Sukses Makmur mempunyai wewenang
tertinggi dalam perusahaan yaitu
bertanggung jawab atas berlangsungnya segala kegiatan perusahaan yang meliputi
memimpin, mengatur, membimbing dan mengarahkan organisasi perusahaan. Kegiatan
tersebut dilakukan untuk mencapai prestasi yang tinggi dalam menghasilkan
produk-produk berkualitas dengan jaminan sistem mutu yang selalu terjaga dan
dilaksanakan secara konsisten.
ü Manager
Pabrik (Factory Manager)
Untuk manager pabrik, ia bertugas dan bertanggung jawab dalam mengatur serta
mengawasi kegiatan yang berhubungan dengan produksi. Manager pabrik juga
mengambil tindakan dalam berjalannya proses produksi agar berjalan lancar.
Lebih rincinya akan dijelaskan di bawah ini tentang tugas dan tanggung jawab
dari manager pabrik :
a.
Merencanakan,
mengkoordinasi, mengarahkan dan mengendalikan kegiatan manufacturing yang meliputi PPIC, produksi, teknik purchasing dan gudang untuk memperlancar
proses pencapaian sasaran perusahaan baik jangka pendek maupun jangka panjang.
b.
Meningkatkan
usaha dalam bidang peningkatan mutu produk, produktifitas kerja dan
pengendalian biaya operasional secara kontinu.
c.
Mengatur
dan mengendalikan proses manufacturing
sesuai dengan standar yang ditentukan.
ü
Manager Teknik (Technical Manager)
Tugas dari manager
teknik adalah merencanakan, mengkoordinasi dan mengendalikan kegiatan teknik,
sehingga dapat menjamin kelancaran operasional mesin produksi dan sarana
penunjang. Selain itu, juga membuat perencanaan kerja yang selaras dengan
tujuan manajemen, khususnya dalam kegiatan yang menyangkut teknik serta menjaga
pelaksanaan perawatan dan perbaikan mesin.
ü
Manager Gudang (Warehouse Manager)
Bertugas sebagai perencana
dan pengendali kegiatan pergudangan. Sehingga tercapainya tujuan utama, yaitu
keamanan, keakurasian jumlah dan kebutuhan barang yang dikelola, dengan terlaksananya
sistem dan prosedur yang telah ditetapkan manajemen. Menerapkan prosedur kerja,
termasuk syarat-syarat yaitu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan
tujuan untuk menjaga dan memelihara semua aset perusahaan yang berupa aset
tetap atau aset tidak tetap. Menjaga kelancaran dan pelaksanaan semua kegiatan
arus transaksi barang melalui penentuan tata letak gudang serta penunjang
tenaga pelaksana. Hal in dilakukan agar tercapai pemanfaatan fasilitas dan
optimalisasi tenaga kerja.
ü
Manager Pengembangan
dan Pengawasan Mutu Produk (Branch Process Development and
Quality Manager)
Manager
BPDQC bertugas dan bertanggung jawab dalam memeriksa bahan baku, bahan
tambahan, produk jadi, dan bahan pengemas. Ia juga mengawasi analisa kualitas
produksi, bertanggung jawab atas kelengkapan laboratorium untuk analisa dan
pengembangan produk. Selain itu, BPDQC bertugas dan bertanggung jawab akan
beberapa hal, seperti :
a.
Mengendalikan
semua kegiatan departemen BPDQC dalam aspek proses pengendalian mutu untuk
menjamin kelangsungan aktifitas perusahaan.
b.
Bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan GLP dan Kalibrasi di laboratorium serta GNP dan
HACCP (Hazard Analysis Critical Control
Point) diproses produksi.
c.
Mengendalikan
semua kegiatan pengendalian mutu pada proses awal pengawasan mutu dan hasil
pengawasan serta pengembangan produk.
d.
Mengatur
dan merencanakan kerja, kebutuhan kerja pada tenaga kerja, alat bantu dan
fasilitas kerja selama masih dalam batas-batas standar baku yang selaras dengan
rencana manajemen.
e.
Menilai/mengevaluasi
kerja staff departemen BPDQC.
ü Manager Keuangan (Finance and Accounting Manager)
Tugas dan tanggung
jawabnya meliputi perencanaan, menyiapkan budget dan planning (AOP)
untuk menentukan tujuan yang harus dicapai. Ada pula memonitor kegiatan
operasional dalam hal aspek financial supaya sejalan dengan
AOP. Manager keuangan juga menandatangani bank instrument (cek
atau transfer bank) yang sesuai dengan batasan perusahaan. Ia juga
memverifikasi setiap pengeluaran biaya ataupun pembelian aset dan penggunaan
dana lainnya sesuai dengan batasan yang ditetapkan oleh perusahaan. Tugasnya
yang terakhir adalah menetapkan pelaksanaan sistem dan prosedur yang berkaitan
dengan keuangan.
ü
Manager Personalia (Branch Personnerl Manager)
Manager personalia
memiliki fungsi dalam merencanakan, mengkoordinir, mengarahkan dan
mengendalikan kegiatan kepersonaliaan yang meliputi hubungan industri,
administrasi kepegawaian, keamanan, kehumasan, dan pelayanan umum untuk
mendukung proses pencapain tujuan perusahaan baik jangka pendek maupun jangka
panjang. Selain itu, manager personalia memiliki tugas dan tanggung jawab untuk
menciptakan hubungan industri yang harmonis agar tercapainya ketenangan
industri (ketenangan kerja dan ketenangan usaha) di lingkungan perusahaan.
Manager personalia juga menyelenggarakan syarat-syarat dan kondisi kerja dalam
rangka mewujudkan hak dan kewajiban karyawan serta administrasi kepegawaian
secara tepat sebagai syarat untuk meningkatkan produktifitas kerja yang
optimal. Ia juga memberikan dukungan dan pelayanan kepada seluruh pihak agar
dapat mencapai standar kerja secara optimal. Ada pula tugasnya untuk membuat
analisa pengembangan organisasi secara berkala dan secara aktif ikut mendukung
kegiatan-kegiatan pengembangan mutu/Total Quality Management (TQM).
Selain itu, manager personalia juga turut serta melaksanakan program HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point).
ü
Manager Pemasaran (Areaa Sales and
Promotion Manager)
Tugas dan tanggung
jawabnya adalah mengkoordinir distribusi produk ke daerah pemasaran, melakukan
tugas penjualan dan permintaan produk, menyiapkan rencana penjualan dan
permintaan produk, merencanakan dan membuat rancangan promosi serta membuat
rencana penjualan dan permintaan produk.
Referensi :
Dwi, Khanty. “PT. Indofood CBP”.
12 November 2013.
Lestari, Henny Ida. “Struktur PT. Indofood”. 28 November
2015.
World, The Ordinary. “Ruang Lingkup
Manajemen Produksi PT. Indofood Sukses Makmur”. 25 September 2013.
Komentar
Posting Komentar